Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Seorang pelaku penadah barang hasil curas, FS yang masih di bawah umur ditangkap petugas Polsek Seputihraman, Polres Lampung Tengah, Senin (22/8/2022).

Pelaku ditangkap dengan bukti HP merk Redmi 9 warna hitam hasil kejahatan saat berada di salah satu minimarket di Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar. Saat introgasi awal, FS mengaku HP tersebut diperoleh dari membeli seharga Rp700 ribu melalui COD dengan orang yang tidak ia kenal.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputihraman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (25/8/22).

Iptu Admar mengatakan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban Putu Endra warga Rama Gunawan, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor berboncengan di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki tidak dikenal.

Para pelaku tersebut, sambung kapolsek, mengendarai dua sepeda motor langsung memepet korban. Salah satu pelaku meminta uang kepada teman korban, namun karena tidak ada uang, pelaku langsung mengambil satu unit HP merk Infinix Smart 6 warna biru milik teman korban sambil menodongkan sajam jenis pisau.

“Setelah itu pelaku lain juga mengambil satu unit HP milik korban merk Redmi 9 warna hitam di saku celana korban secara paksa lalu para pelaku tersebut kabur ke arah Kotagajah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian lebih kurang Rp3,5 juta dan dilaporkan ke Polsek Seputihraman.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Seputihraman beserta anggota melakukan penyelidikan. Didapat informasi terkait keberadaan pelaku berada di Adijaya kemudian petugas menuju ke TKP untuk dilakukan penangkapan.

”Karena FS masih di bawah umur maka kami akan melakukan diversi,” ungkapnya.

Sidang diversi, jelas kapolsek, sendiri merupakan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sidang diversi tersebut juga memiliki beberapa syarat antara lain diancam pidana kurang dari 7 tahun dan bukan pidana yang berulang.”terang Kapolsek

“Sementara untuk para pelaku curas masih kami lakukan lidik dan masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *