Sembunyi di Rumah Kosong, Dua Pelaku Curat Ditangkap oleh Anggota Polsek Seputih Raman

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Usaha keras dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya membuahkan hasil.

Terbukti, dua pelaku Curat berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Seputih raman, Lamteng. Pelaku tersebut, berinisial RPR alias Panca (20), warga Dusun IV Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, bersama IS warga Kecamatan Seputih Raman. Kedua pelaku ditangkap dirumah kosong di Kampung Rama Indra, Kecamatan Seputih Raman, Jum, at (18/02/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd, mewakili Kapores Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.

I menuturkan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Rifai Arif, warga Dusun VI Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, bahwa rumahnya disatroni oleh pelaku Jum, at (18/02/2022) sekitar jam 03.00 WIB.

“Pelaku masuk diduga dengan cara merusak jendela bagian depan sebelah kanan. Lalu, pelaku mengambil 1 unit Hp android merek opo tipe F9 warna hijau, 1 unit Hp android merek Samsung warna silfer, 1 unit Hp merek Nokia warna hijau, 1 unit Hp Nokia warna putih, pedang panjang, golok yang diletakkan di ruang tengah depan tv. Pelaku juga mengambil 1 unit alat semprot elektrik warna biru dan 1 unit salon aktif merek JDL yang diletakkan di teras rumah,” kata Iptu Admar.

Lanjut kapolsek, anggota bersama kanit reskrim melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada yang menyembunyikan barang hasil curiannya di rumah kosong.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggrebekan sesuai informasi. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap sedang menunggu barang curian milik korban, berikut 1 unit sepeda motor merek Mega pro warna putih tanpa no pol.

“Sepeda motor tersebut yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian,“ tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku RPR dan IS dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman Pokok,” tegas Iptu Admar. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *