Oleh: dr. ANDINI SARASWATI, S.Ked. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung, dan Nakes Puskesmas Rumbia Lampung Tengah)

Radarlamteng.com – CORONA virus disesase 19 (Covid-19) telah menjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius di seluruh penjuru dunia.

Hingga Desember 2021, Indonesia telah mendapat laporan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.258.980 jiwa.

Di Kabupaten Lampung Tengah, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 4.549 orang, sebanyak 3.957 orang dinyatakan sembuh dan korban meninggal dunia sebanyak 582 orang.

Program vaksinasi diyakini sebagai salah satu harapan global dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Pemerintah telah melakukan upaya percepatan vaksinasi dengan mengedepankan solidaritas dari setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan Covid-19.

Pada bulan September 2021 Kabupaten Lampung Tengah menduduki posisi terendah untuk cakupan vaksinasi yakni 8,38 persen atau sekitar 91.937 orang.

Percepatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Percepatan ini didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan
Pandemi COVID-19 khususnya pasal 13A (4) yang berbunyi “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda”.

Program percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah ini dimulai sejak 13 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.

Untuk Puskesmas, tim percepatan dibuat dan vaksinasi dilakukan dengan mobilisasi ke tiap-tiap kampung dengan sasaran minimal 300 orang sehari dengan jam kerja dari pukul 07.30 hingga selesai di hari Senin hingga Sabtu dengan mempertimbangkan logistik vaksin.

Tim percepatan ini merupakan lintas sektor yang terdiri dari Tim Kecamatan serta Aparat Kampung, Polsek, Koramil, Tim Medis dan Tenaga pendidik untuk pengolahan data online.

Sebelum melakukan vaksinasi, lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program percepatan vaksinasi tersebut. Seluruh lintas sektor diarahkan untuk menyukseskan program ini. Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat kampung bahkan dusun.

Hasil yang didapat dari pelaksanaan program percepatan ini yakni peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah dimana sebelumnya hanya 8,38 persen menjadi 70,34 persen dan masyarakat dengan KTP Lampung Tengah yang sudah tervaksin mencapai angka 81,38 persen.

Hal ini membuktikan teori bahwa hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial pada masyarakat, dalam hal ini kesadaran untuk melakukan vaksinasi.

Sebaliknya, teori mengenai adanya problem di masyarakat juga mempengaruhi hukum juga dapat dibuktikan dalam hal ini, yakni masyarakat sebelumnya tidak antusias melakukan vaksinasi Covid-19 sehingga diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Akibatnya, masyarakat menjadi antusias untuk melakukan vaksinasi Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *