Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Tengah (Lamteng) telah memberi izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dimulai pada Senin 26 April 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng mengeluarkan surat edaran prihal PTM di masa pandemi Covid-19, Rabu (21/4/2021).
Kadisdikbud Lamteng Hi. Syarif Kusen, S.Pd. MM., melalui Kabiddikdas, Dr. Hi. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., mengatakan, surat edaran dengan Nomor 420/1123/02D.a.V1.01/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh camat, koordinator wilayah pendidikan serta seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah dari PAUD, SD dan SMP, serta Kesetaraan Paket A, B dan C se Lampung Tengah.
“Berdasarkan Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 360/072/Satgas-Covid-19 LT/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pemberian Rekomendasi / Izin dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021, maka ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan kepada segenap pihak terkait,” kata Nur Rohman, Kamis (22/4/2021).
Ada 10 poin dalam surat edaran yang wajib diperhatikan oleh seluruh sekolah. Adalah; 1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP serta Kesetaran Paket A, B dan C di mulai pada tanggal 26 April 2021 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
- Kepala satuan pendidikan pada pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka, serta semua fasilitas daftar periksa sudah tersedia di satuan pendidikan masing-masing.
- Kepala satuan pendidikan semua jenjang agar berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan puskesmas di kecamatan masing-masing.
- Kepala Satuan Pendidikan semua jenjang agar memfungsikan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID -19 yang telah dibentuk di satuan pendidikan masing-masing.
- Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shif) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kecamatan, dimohon untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat dalam penerapan protokol kesehatan dalam proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, satuan pendidikan tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, dan bila ada orang tita siswa yang tidak menyetujui Pembelajaran Tatap Muka, maka siswa tersebut tetap melaksanakan pembelajaran secara daring.
- Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan rapat/musyawarah dengan orang tua siswa/wali dan komite sekolah, kepala satuan pendidikan menyampaikan informasiinformasi sesuai SKB empat menteri, diantaranya tugas dan fungsi satuan pendidikan dan orang tua/siswa pada saat dilaksanakan pembelajaran tatap muka.
- Satuan pendidikan yang wilayah kampungnya masih berzonasi orange untuk sementara pembelajaran tatap muka ditunda terlebih dahulu.
- Jika di satuan pendidikan ada yang terkonfirmasi COVID-19, maka secara otomatis pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. (rls/rid)
