Duel Maut Dua Remaja di Terusannunyai, Satu Tewas

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Bermula dari saling ejek dan adu mulut di handphone, dua remaja asal Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah terlibat duel, Selasa (13/4/2021). Satu orang tewas.

Perkelahian ini terjadi antara RS dan DW. Akibatnya RS yang masih di bawah umur harus meregang nyawa di tangan keluarganya sendiri.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon AS diwakili Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mengatakan bahwa Anggota Opsnal Polsek setempat bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Pelaku DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu rumah, bersama bibinya di wilayah Terusannunyai. Pelaku telah kami amankan dengan dibantu oleh Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah,” kata Santoso.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban dan pelaku saling ejek dan saling adu mulut lewat handphone, sehingga pelaku merasa tersinggung dan langsung mendatangi korban yang sedang brrada di rumah pacarnya, tidak jauh dengan rumah bibik mereka. Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga terjatuh.

Tak berhenti sampai di situ, selanjutnya korban berdiri sambil berkata dengan pelaku, supaya tidak berkelahi di rumah orang. Kemudian korban bersama pelaku berjalan menuju rumahnya.

“Setibanya di depan rumah, pelaku kembali memukul kepala korban berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan di ruang tamu pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri,” imbuhnya.

Lantaran, panik pelaku menggotong korban kedalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupunya yang lain berinisial A, R, J untuk membawa korban ke Puskesmas Mulyoasri, daerah Tulang Bawang.

Pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku DW di jerat dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 TAHUN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman, 15 tahun penjara. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *