Radarlamteng.com, RUMBIA – Masyarakat di wilayah hukum Polsek Rumbia, Lampung Tengah diimbau tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan pada moment pergantian tahun 2020/2021.
Seperti halnya konvoi bermotor hingga mengadakan acara hiburan yang mengundang banyak massa.
Ini disampaikan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Dikatakan Eko, pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Tentu akan beri tindakan tegas jika tetap melanggar. Karena ini instruksi dari pimpinan Polri,” kata kapolsek saat melakukan pengamanan Natal di Gereja Santo Don Bosco Rumbia, Kamis (24/12/2020) malam.
Menurut Eko, imbauan tersebut sesuai maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, Kapolri menegaskan setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya. (rid)
