Kadisdikbud Lamteng Tegaskan Komite Sekolah Tidak Boleh Tarik Pungutan ke Wali Murid

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., melarang adanya pungutan dan penetapan sumbangan komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Penegasan ini disampaikan Nur Rohman untuk memastikan sekolah-sekolah di Lampung Tengah berjalan tanpa adanya pungutan komite yang bisa memberatkan wali murid.

Ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tanggal 30 Desember 2016.

Dia menjelaskan komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang memiliki fungsi penting.

Diantaranya memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Dijelaskan Nur Rohman, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya kepada masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui bantuan atau sumbangan.

“Yang menjadi penegasan, bantuan atau sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, yang pelaksanaannya didasarkan pada proposal dan diketahui oleh pihak sekolah,” tegasnya.

Lanjut kata Nur Rohman, yang tidak diperbolehkan, yakni melakukan pungutan kepada peserta didik dan atau orang tua/wali serta tidak diperkenankan menetapkan iuran rutin atau bentuk penarikan dana lain yang bersifat wajib.

Selanjutnya, dalam melaksanakan peran dan fungsinya, komite sekolah juga dilarang menjual buku, seragam, dan perlengkapan pembelajaran di sekolah, mengambil keuntungan
ekonomi dari kedudukannya, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis, hingga mencederai integritas proses evaluasi pembelajaran dan penerimaan peserta didik baru, serta mengambil keputusan yang melebihi kewenangannya.

“Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran komite sekolah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta segera menghentikan apabila terdapat praktik yang tidak sesuai,” ucapnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *