Lapisan Internet dan Tantangan Baru Jaksa di Era Digital

Oleh: Alfa Dera
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Di era digital hari ini, manusia sejatinya hidup dalam dua dunia sekaligus: dunia nyata dan dunia maya. Jika dahulu setiap perbuatan meninggalkan jejak di tanah, kertas, atau ingatan saksi, kini jejak itu tersimpan rapi dalam bentuk data, log, metadata, dan rekam jejak internet. Perubahan ini bukan sekadar soal kemajuan teknologi, melainkan telah mengubah cara manusia berinteraksi, berpikir, bahkan melanggar hukum.

Bagi jaksa, khususnya yang bertugas di bidang intelijen, internet bukan lagi sekadar alat bantu komunikasi. Ia telah menjadi ruang hidup baru penegakan hukum, tempat berbagai kepentingan bertemu: kebaikan dan keburukan, kejujuran dan manipulasi, keterbukaan dan penyamaran.

Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang internet sering kali masih sangat sederhana. Banyak yang mengira dunia digital hanya sebatas apa yang terlihat di layar ponsel. Padahal, internet memiliki lapisan-lapisan layaknya samudra luas: ada permukaan yang terang, kedalaman yang tersembunyi, dan palung yang gelap.

Lapisan pertama adalah surface web, atau web permukaan. Inilah bagian internet yang paling akrab dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Media online, mesin pencari, media sosial, hingga platform belanja daring berada di wilayah ini. Semuanya mudah diakses, terbuka, dan tampak ramah.
Namun, dari sudut pandang intelijen penegakan hukum, justru di ruang inilah berbagai kejahatan digital sering bermula. Penipuan daring, phishing, investasi bodong, penyebaran hoaks, hingga manipulasi opini publik tumbuh subur di permukaan internet. Terlihat terang dan biasa, tetapi menyimpan risiko besar di balik layar.

Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…” (QS. Al-Isra: 36). Pesan ini terasa semakin relevan di era digital.

Tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang ramai itu jujur. Di sinilah kehati-hatian berpikir dan kedewasaan moral menjadi kunci.

Menariknya, meskipun terasa luas, surface web hanya mencakup sekitar 4 hingga 5 persen dari keseluruhan internet. Artinya, sebagian besar dunia digital justru berada di bawah permukaan.

Di bawah surface web terdapat deep web, bagian internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari. Deep web kerap disalahpahami sebagai wilayah gelap, padahal justru sebaliknya. Email pribadi, sistem perbankan, data kesehatan, catatan akademik, hingga arsip negara berada di wilayah ini. Aksesnya dibatasi karena di sanalah hak privasi, keamanan, dan martabat manusia dijaga.

Dalam hukum maupun nilai keagamaan, perlindungan terhadap privasi adalah hal mendasar. Islam mengajarkan, “Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin…” (QS. An-Nur: 27). Deep web pada hakikatnya adalah “rumah” digital. Tidak semua pintu boleh dibuka sembarangan. Karena itu, menyamakan deep web dengan dunia kriminal adalah kekeliruan besar.

Lapisan terdalam adalah dark web. Jika surface web adalah permukaan laut dan deep web adalah laut dalam, maka dark web adalah palung samudra. Aksesnya memerlukan perangkat khusus seperti TOR yang mampu menyamarkan identitas dan lokasi pengguna.

Di satu sisi, anonimitas di dark web dapat menjadi pelindung bagi aktivis, jurnalis, atau kelompok tertindas di negara-negara represif. Namun di sisi lain, anonimitas juga membuka ruang bagi kejahatan tanpa wajah: perdagangan narkotika, senjata, data hasil peretasan, hingga kejahatan siber terorganisir. Transaksi kripto digunakan untuk mengaburkan jejak, hukum diuji, dan moral dipertaruhkan.

Allah SWT mengingatkan, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menegaskan bahwa anonimitas tidak pernah menghapus tanggung jawab moral. Sekalipun tersembunyi dari manusia, setiap perbuatan tetap berada dalam pengawasan Tuhan.

Di titik inilah peran jaksa benar-benar diuji. Penegakan hukum di era digital tidak bisa lagi bersifat reaktif dan konvensional. Jaksa dituntut tidak hanya memahami pasal, tetapi juga mampu membaca data, memahami teknologi, serta menjaga kompas moral. Internet bukan wilayah bebas nilai, melainkan ladang ujian.

Pada akhirnya, internet adalah cermin manusia. Ia dapat menjadi sarana ilmu dan kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi alat kerusakan. Yang menentukan bukan teknologinya, melainkan niat dan integritas penggunanya. Bagi Kejaksaan, khususnya fungsi intelijen, memahami lapisan internet bukan pilihan, melainkan keharusan. Sebab keadilan adalah amanah—dan amanah itu kini juga berlaku di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *