Ini Jadwal Libur Nataru di Lamteng, Disdikbud Imbau Sekolah Jaga Aset

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah telah menetapkan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan.

Libur dimulai sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026. Siswa-siswi di Lampung Tengah akan kembali belajar pada 5 Januari 2026.

“Libur akhir semester ganjil TP 2025/2026 dimulai pada tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 03 Januari 2026. Hari pertama pembelajaran aktif semester genap pada tanggal 5 Januari 2026,” kata Kadisdikbud Lamteng Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., Jumat (19/12).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung nomor:
100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TP. 2025/2026.

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 14 tahun 2025 tentang kegiatan Murid selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026.

Nur Rohman mengimbau selama libur sekolah, satuan pendidikan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah yang berlebihan dan memerlukan biaya tambahan besar atau menggunakan internet secara intensif.

“Ini penting ya, supaya pada libur sekolah tidak dibebani pekerjaan berat. Sesuai arahan pemerintah, agar siswa bisa istirahat, mengurangi stres, dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga melalui kegiatan positif seperti membaca, memasak, atau bermain, bukan tugas yang mahal atau intensif gawai, demi kesejahteraan mental dan perkembangan anak yang optimal,” jelasnya.

Selain itu, satuan pendidikan atau sekolah diminta menjaga keamanan aset atau sarana dan prasarana. Terutama sekolah yang berada di wilayah rawan bencana.

“Ya, sekolah kita minta untuk menjaga keamanan aset. Seperti perpustakaan, ruang TIK, laboratorium dan lainnya. Seperti halnya mematikan listrik, air, dan perangkat elektronik lainnya yang tidak diperlukan,” ajaknya.

Kemudian, sekolah diminta menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah/wali kelas/ guru kelas) bagi orang tua/wali murid yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *