radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah mengeluarkan surat edaran panduan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada seluruh UPTD satuan pendidikan SD – SMP negeri dan swasta se-Lampung Tengah.
Kepala Disdikbud Lamteng Dr. Nur Rohman menjelaskan tujuan dari MPLS Ramah.
“MPLS Ramah dilaksanakan untuk mendorong pembelajaran yang:
Berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan
(joyful), serta berupa kegiatan gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat,” jelas Nur Rohman, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan ada enam prinsip dasar yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan MPLS Ramah. Pertama, Ramah; Menghargai dan memuliakan hak anak dalam setiap aktivitas MPLS.
Edukatif: Mengandung nilai-nilai pendidikan yang mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.
Efektif dan Efisien: Kegiatan harus tepat sasaran serta menggunakan sumber daya secara optimal.
Inklusif: Semua murid baru harus dapat mengikuti MPLS tanpa hambatan finansial maupun logistik.
Partisipatif: Melibatkan seluruh warga sekolah dan komite pendidikan dalam pelaksanaannya.
Fleksibel: Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.
Waktu pelaksanaan MPLS Ramah, lanjut kadisdikbud, dilaksanakan di awal Tahun Ajaran baru 2025/2026. Atau minggu ke dua di bulan Juli 2025 (menyesuaikan kalender pendidikan). MPLS ramah dilaksanakan selama lima hari pada jam kerja satuan pendidikan formal.
“Untuk satuan pendidikan boarding school atau berasrama boleh lebih dari 5 hari disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan membentuk panitia MPLS Ramah dengan
ketentuan; Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama dan koordinator
kegiatan; Guru sebagai pembimbing kegiatan; Tenaga Kependidikan sebagai pendukung administrasi dan lainnya.
Ia menegaskan hal yang dilarang dalam MPLS Ramah. Diantaranya, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
Kemudian, aktivitas yang mengarah pada kekerasan (bentakan, cacian, ejekan,
perindungan, dan sentuhan fisik yang tidak pantas).
Selanjutnya, kegiatan MPLS Ramah tidak dalam pengawasan guru, penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
“Pakaian yang digunakan saat MPLS Ramah satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian olah raga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/Wali Murid. Intinya tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian,” pungkasnya. (rid)
