DPR RI Minta SE Kewaspadaan PMK Barantin Dievaluasi

Radarlamteng.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI P drh. Ketut Suwendra, MM meminta Surat Edaran Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dikeluarkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk dievaluasi.

Menurut dia, SE tersebut berpotensi merugikan peternak lokal. “Saya meminta agar Surat Edaran Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dievaluasi. Karena sifatnya diskriminatif dan merugikan peternak lokal,” kata Ketut Suwendra.

Dalam surat edaran itu, kata dia, salah satu poinnya membatasi perdagangan dan distribusi hewan ternak, seperti sapi. “Karena impor dibuka lebar sementara ternak lokal dibatasi perdagangan dan peredarannya,” kata dia.

Jika memang hal tersebut diterapkan, lanjutnya, harus sama-sama memenuhi rasa keadilan.

“Misalnya ternak lokal maupun impor sama- diperiksa saja kesehatan ternaknya. Jadi jika negatif dari penyakit harusnya bisa sama-sama diperdagangkan,” ucapnya. (rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *