
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Perkara penggelapan genset dengan terdakwa MS (72 tahun) dari Pabrik Tapioka Tri Karya Manunggal, memasuki tahapan persidangan replik (tanggapan dari pledoi pihak terdakwa) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usia persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Sugih pada Kamis (28/11/2024) ini Istri kakek 72 tahun terdakwa kasus pencurian genset di Lampung Tengah tersebut Lely Sutisna minta keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Lely tak sanggup melihat suaminya sakit-sakitan harus ditahan dalam penjara sembari menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 160 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lampung Tengah.
Lely mengatakan, dia meminta keadilan kepada presiden karena suaminya sudah tua dan sakit-sakitan.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong suami saya dituduh mencuri genset, sedangkan dalam persidangan tidak ada satupun bukti bahwa genset itu adalah curian,” urainya.
Lely menyebutkan, pihak yang melaporkan suaminya yang bernama Muchsin Santoso (72) adalah dua rekan kerjanya dulu saat secara bersama-sama mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal.
Dikatakan Lely, saat pabrik itu tidak beroperasi lagi, Muchsin dituduh mencuri dan menjual genset tersebut.
Padahal, Lely mengaku bahwa genset tersebut adalah milik Muchsin, dibeli dengan uang pribadi untuk produksi pabrik.
“Kami dituduh, itu genset suami saya. Saat itu memang genset itu dijual karena untuk melunasi hutang pabrik yang saat itu sudah bangkrut, bukan untuk pribadi,” katanya.
Setelah suami Lely dilaporkan ke polisi, dia mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Namun, Lely malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.
“Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp 10,5 miliar, kalau tidak bayar suami saya tetap mau dipenjarakan,” katanya.
Karena tidak punya uang, kemudian Lely ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Namun, dia mengaku sampai saat ini tidak ada kepastian dari komnas HAM.
Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.
Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.
Sementara, Tua Ambarita,S.H selaku kuasa hukum Muchsin Santoso dari Lembaga Hukum LQ iNdonesia Lawfirm mengaku ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.
Menurutnya, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.
Dia pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.
“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan, fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Dia berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum.
“Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun di bebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tutupnya.(rls/sci/rid)