Radarlamteng.com, PUNGGUR – Respon cepat anggota Bhabinkamtibmas Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) Bripka Suyatno, S.H mengevakuasi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang nyaris di amuk massa.
Bripka Suyatno yang merupakan personil Polsek Punggur, Polres Lamteng, Polda Lampung itu bergerak cepat untuk mengamankan pelaku BK (28) warga Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Peswaran usai aksinya di pergoki massa pada, Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, bahwa kejadian pencurian bermula ketika korban Baret Safei (30) menutup konternya yang berada di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB.
Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konternya melalui ponsel dan mendapati adanya orang asing di dalam konternya yang dalam keadaan terkunci.
“Diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plapon konter,” kata Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (5/10/24).
Melihat situasi tersebut, kata Kapolsek, korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.
“Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan sontak berteriak, ‘Maling!’ seruan tersebut menarik perhatian warga yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku,” imbuhya.
Setelah mendapat laporan warga tentang kejadian tersebut, lanjutnya, Bripka Suyatno yang saat itu sedang piket pun langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pencarian.
“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ndo/rid).