Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Beredarnya potongan video di Media Sosial (Medsos) Tiktok yang diduga memperlihatkan aksi money politik dari salah satu pasangan calon, Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) akan melakukan peneyelidikan dan pemanggilan pihak terkait.
Dalam penggalan video tersebut, terlihat ada keramaian masyarakat yang memakai baju seragam yang menggambarkan nomor urut 01 beserta nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa – Ahsan yang diduga terjadi di Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram beberapa waktu lalu.
Sehingga, pada video yang beredar tersebut menyulut reaksi netizen bahkan ramai diperbincangkan, dalam video yang berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut mempertontonkan aksi bagi-bagi uang atau yang lumrah disebut sebagai ‘Money Politik’ sebesar Rp. 100.000 per-orang.
Menanggapi viralnya video dugaan money politik, Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyeledikan guna proses lebih lanjut.
“Informasi itu sudah kita terima, segera mungkin akan kita lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk kita mintai keterangan yang sebenarnya,” ungkap Ketua Bawaslu Lamteng kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Yuli Effendi juga menjelaskan, terkait peraturan pembagian alat atau atribut saat kampanye memang diperbolehkan namun memiliki aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
“Bagi-bagi atribut kampanye seperti contohnya jilbab, botol minum atau yang lainnya masih diperbolehkan. Namun, itu semua dibatasi tidak boleh melebihi angka jika dirupiahkan sebesar Rp. 100.000,” bebernya.
Ketua Bawaslu Lamteng itu juga menegaskan, apabila terdapat salah satu paslon ataupun tim yang membagikan uang secara langsung kepada masyarakat aksi tersebut tidak benarkan dan dapat dipastikan melakukan pelanggaran sesaui dengan undang-undang nomor 10 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
“Baik pemberi maupun penerima money politik dapat dikenakan hukum pidana kurungan,” tegasnya. (rls/ndo/rid).
