Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Radarlamteng.com, Lampung Tengah – Seorang warga berinisial ZNL (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/10/2024).

Pria asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu memiliki 7,75 gram sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa, ZNL ditangkap di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku diperiksa Polisi saat berada di jalan kampung setempat, dan sabu-sabu seberat 7,75 gram berhasil diamankan petugas dari upaya penggeledahan badan pada pelaku,” ucap AKP Widodo saat di konfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Dikatakannya, sabu sabu itu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri. Barang bukti tersebut berbentuk kristal terbungkus plastik kecil transparan. Pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu- sabu.

Pelaku tak berkutik saat dibekuk, dan mengakui bahwa Narkotika itu adalah miliknya. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *