311 Kakam dan Lurah di Lamteng Ikrar Netral pada Pilkada 2024

Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Sebanyak 311 Kepala Kampung dan Lurah SE Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melakukan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pilkada Serentak 2024 yang di gelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Kegiatan yang digelar di Moonbee Cafe dan Resto Bandarjaya pada Rabu (25/9/2024) tersebut juga dengan adanya sosialisasi pilkada yang menghadirkan narasumber Kapolres Lamteng AKBP.Andik Purnomo Sigit dan dari Kejaksaan Negeri Lamteng Devanaldhi Duta serta Sekda Lamteng Kusuma Riyadi.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa kepala kampung menjadi sebagai pemimpin yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut Gistiawan, bila terjadi pelanggaran oleh kepala kampung pada tahapan kampanye maka akan ada sanksi pelanggaran administrasi dan sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang Undang, Bawaslu berwenang dan fokus melakukan pengawasan pada proses pelanggaran baik ASN dan juga kepala kampung.

Jika ditemukan pelanggaran pidana kata ia maka proses sanksi akan diberikan oleh penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang didalamnya mencakup pihak kepolisian dan jaksa,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Effendi pada kesempatan tersebut mengatakan apabila ada temuan,laporan yang masuk ke Bawaslu maka akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami mengajak untuk bersama-bersama bersepakat mencegah pelanggaran dan mewujudkan pemilu berjalan lancar, aman dan kondusif,” ajak Yuli Effendi.

Sementara itu, Pjs.Bupati Lamteng Bobby Irawan mengutarakan bahwa sesuai tupoksinya untuk menjamin akan terciptanya pilkada yang damai sejuk dan harmonis.Jika terjadi pelanggaran dari kepala kampung maka akan dipelajari sejauh mana unsur pelanggaran yang dilakukan, apakah administrasi atau pidana.

“Ikrar kepala kampung ini sebagai komitmen bahwa pada Pilkada 2024 ini baik kepala kampung, camat dan ASN dapat menunjukan netralitas dan mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada,” pungkasnya.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *