Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Tengah, Nur Rohman meluruskan isu pemberitaan dia beserta jajarannya terlibat kasus setoran proyek.
Dia menyatakan justru menjadi korban Ayunda Ica Pratiwi (40) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan proyek oleh penyidik Tipidkor Polres Kota Metro.
Sebelumnya diberitakan adanya penangkapan tersangka kasus penipuan setoran proyek yang dilakukan oleh Polres Kota Metro.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan telah ditetapkan seorang wanita Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Kampung Gunungbatin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Lalu 3 pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah diperiksa sebagai saksi.
Nur Rohman membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya beserta dua orang jajarannya di Polres Kota Metro.
Namun, dirinya membantah atas tuduhan keterlibatannya dan menyebutkan bahwa dirinya justru menjadi korban atas pemalsuan tanda tangan dirinya oleh tersangka.
“Saya justru menjadi korban, dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagi pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah,” tegas Nur Rohman di hadapan awak media, Rabu 31 Juli 2024.
Nur Rohman mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh tersangka Ayunda Ica Pratiwi sudah lama diketahuinya.
Bahkan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Setelah ditelusuri, lanjut Nur Rohman, dari hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka Ayunda Ica Pratiwi, banyak korban kontraktor yang tertipu dan tersangka sudah menarik setoran diperkiran sekitar Rp800 juta.
“Tiga bulan yang lalu saudari Ayunda ini sudah kita laporkan ke Polres Lampung Tengah. Karena kita dapati dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor,” jelasnya.
Dikutip radarmetro.disway.id perkara dugaan penipuan proyek yang mencatut nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan hal tersebut.
Dalam perkara dugaan penipuan proyek itu, polisi telah menetapkan seorang tersangka seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40) warga Kampung Gunungbatin Baru, Terusannunyai.
Tersangka dilaporkan oleh korban penipuan proyek yang berinisial D (54) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Rosali membeberkan kronologi dugaan proyek palsu yang berawal pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
“Iya benar kami sedang menangani perkara dugaan penipuan proyek yang terjadi awal Januari lalu dengan terlapor bernama Ayunda Ica Pratiwi alias Ayu. Saat itu terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kantor korban dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 miliar,” kata kasat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam perkara ini penyidik juga telah memanggil tiga pejabat Disdikbud Lamteng sebagai saksi.
Yakni Eko Prianto yang menjabat bendahara, Ahmaludin yang menjabat sekertaris, dan Nur Rohman sebagai kepala dinas.
Ketiganya disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban.
Namun tuduhan menerima setoran dibantah keras Nur Rohman. “Saya dan jajaran tidak pernah menerima setoran proyek dari tersangka. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya lagi. (rnn/rid/gde)