Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Eko Yuwono dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Lamteng mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumiratunuban beberapa waktu lalu.
Kasus persetubuhan yang melibatkan ayah kandung dan paman ini terungkap ketika korban sebut saja Bunga (15) bercerita dengan salah satu guru dimana korban bersekolah.
“Dari uraian cerita korban bahwa korban sudah tidak mau lagi dan takut pulang kerumah karena korban sudah di perkosa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri,” ujar Eko Yuwono kepada media.
Sehingga, lanjut Eko, setelah mendengar cerita dari korban pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada pihak LPA dan PPA Lamteng bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya dan meminta untuk segera menjemput korban.
“Setelah itu, kami dan team bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban ke Mapolres Lamteng,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, kronologis kejadian pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi pada tanggal 5 juli 2024 lalu. Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya SP (45) bahwa korban sudah di cabuli oleh pamanya SG (20).
“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayah nya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut mencabuli korban,” jelasnya.
Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sambung Eko, kemudian sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya ia melayani pamannya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak dan meronta tapi toh tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,” ungkap Eko saat membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (25/7/2024).
Atas dasar laporan LPA dan UPTD PPA Lamteng itulah, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan para pelaku.
“Kami dari LPA dan UPTD PPA tentu sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kasat Reskrim beserta jajaran. Dimana dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan kami, tersangka dapat segera diamankankan ini sungguh luar biasa,” pungkasnya.(ndo/rid).