Radarlamteng.com, PUNGGUR- SC (31) yang merupakan warga Dusun II Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolsek Punggur, Polres Lamteng, Polda Lampung.
Dijebloskanya pelaku SC kejeruji besi tersebut, setelah dilaporkan korbannya Dwi Fitri Mulyani (40) yang juga warga Dusun II kampung setempat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 13 / IV /2024/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 April 2024 yang tak lain adalah tetangga pelaku yang merupakan warga Dusun II kampung setempat.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan meminta korban untuk mengirimkan saldo Fc Smart kepada pelaku senilai Rp. 50 juta.
“Kemudian korban mengirimkan saldo atas permintaan pelaku tersebut, setelah itu pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC SMART kepada pelaku senilai Rp. 30 juta rupiah,” jelas AKP Feriyantoni kepada media radarlamteng.com, Minggu (14/7/2024).
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, keesokan harinya pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo kepada pelaku, dan kejadian tersebut terjadi secara bertahap hingga mencapai jumlah senilai Rp.125 juta
“Atas pengakuan pelaku, saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah dipergunakan pelaku untuk membayar hutang setoran saldo pelaku ke Mandala. sedangkan sebagian lainnya lagi dipergunakan oleh pelaku untuk menutupi setoran saldo Minggu sebelumnya kepada korban,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit hp, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan Atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ndo/rid).