Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Oknum bidan penganiaya Runtah (66) nenek penjual telur hingga bersimbah darah di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) pada 28 Juni 2024 lalu akhirnya ditahan.
Adalah YF (44). Ia ditahan setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksan di Satreskrim Polres Lamteng, Polda Lampung, Jumat (11/7/ 2024).
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia SIK.MH.MSi mengatakan, ditahanya oknum Bidan YF yang merupakan warga Dusun V, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya, hari ini saudari YF sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Nikolas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Ditahannya tersangka, kata Nikolas, karena ia nekat memukuli sang nenek Runtah (66) yang merupakan warga Dusun VI, Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangunrejo karena motif ekonomi.
“Perbuatan YF dilakukan oleh tersangka karena motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban namun tidak pernah diberikan oleh korban,” jelas Nikolas.
Saat ini, tersangka berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (rls/ndo/rid)
