Radarlamteng.com, JAKARTA – Setelah melalui proses yang panjang dan menunggu bertahun-tahun, akhirnya rencana usulan pemekaran kabupaten baru di Lampung Tengah mulai dibahas di DPR RI. Diketahui bahwa pemekaran Kabupaten Lampung Tengah telah tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Selain Lampung Tengah, ada dua kabupaten lainnya di Lampung yang juga akan dimekarkan, yakni Lampung Selatan dan Lampung Utara.
Kabar baik itu datang dari Komisi II DPR RI yang sepakat membentuk panitia kerja (panja) membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI. Adapun pembahasan terkait 26 RUU Kabupaten/Kota ini akan dimulai pada beberapa waktu ke depan.
“Dengan tadi kita sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) terhadap 26 RUU Kab/Kota, dan seperti biasa Sekretariat Komisi II sudah mengirim surat kepada masing-masing Fraksi dan kita sudah mengumpulkan nama – namanya, maka Panja yang sudah disetujui akan bekerja dalam beberapa waktu kedepan, apakah bisa kita setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024) yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Komisi II DPR RI kembali mengajukan tahap ke II 26 RUU tentang Kab/Kota untuk dibahas bersama antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah yaitu RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung, RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung, RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi, RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi, RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.
Kemudian, RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.
Dengan pembentukan RUU 26 Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkrit terhadap perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Selain itu ke 26 RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.(net)
