Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Sungguh nekat aksi pelajar SMA yang satu ini, bagaimana tidak, ia berani menyekap dan nyaris menggarap mahasiswi yang tak lain adalah tetangganya sendiri hanya karena cintanya di tolak oleh sang wanita idamannya.
Pelaku DI (18) juga sempat menganiaya korban PP (20) warga Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) hingga mengalami luka.
Dimana, pelajar SMA itu mencoba melakukan tindak asusila dan hampir merudapaksa korban, namun PP berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (7/1/24).
“Benar, pelaku telah berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel,” kata Chandra.
Diman, kata dia, motif pelaku adalah cinta yang tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap dan nyaris menggarap korban.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu dia didatangi pelaku pada hari Sabtu 06 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku masuk melalui pintu dapur rumah yang memang dalam keadaan tak terkunci.
Namun, PP tak menyadari bahwa yang masuk adalah pelaku.
“Pelaku DI langsung masuk ke kamar dan menyekap korban,” katanya.
Chandra mengatakan, korban yang mencoba melawan pun dilawan dengan kekerasan oleh pelaku. Leher korban dicekik dan wajahnya dibungkam menggunakan bantal hingga tak berdaya.
“Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena ia suka dan cinta pada korban,” katanya.
Namun, hal itu justru membuat korban ketakutan dan trauma dengannya.
“Saat hendak merudapaksa, PP berteriak meminta pertolongan,” ujar Chandra.
Lalu, sambungnya, pelaku yang panik pun melepaskan cengkramannya di leher korban, kemudian kabur melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, PP mengalami trauma dan luka lecet dibagian wajah dan leher. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputihbayak.
Dari laporan yang diterima, Polisi langsung memburu bocah SMA pelaku rudapaksa tersebut pada hari itu juga.
“Hasilnya, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak,” tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana.(rls/red/rid).