
Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Tri (28) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggibesar, Jum’at (8/12/2023) lalu.
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang nyaris jadi bulan-bulanan massa tersebut ditangkap setelah aksinya digagalkan Siswanto (34) pemilik motor Honda Beat yang terparkir disamping rumah warga.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., MM mengatakan peristiwa curanmor terjadi di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lamteng ketika ada hiburan kuda lumping.
“Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal yang duduk diatas motornya. Karena curiga korban mendekati lokasi dimana motornya diparkir. Ternyata benar, korban melihat tangan lelaki tersebut sedang mengotak-atik bagian kontak sepeda motornya,” kata Kapolsek, Senin (11/12/23)
Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, korban mengajak kakaknya untuk mengawasi lebih dekat sambil berteriak maling. Sontak, teriakan korban tersebut membuat warga yang menonton hiburan kuda lumping langsung menuju lokasi dimana sepeda motor terpakir.
“Ketika mendengar teriakan, pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan oleh massa yang sudah mengepung pelaku di lokasi,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, korban dan warga mendapati 2 buah kunci letter T berada di kantong celana pelaku. Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah kunci letter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(red/rid).