Radarlamteng.com SEPUTIHMATARAM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah amankan pelaku pencurian buah sawit inisial AN (45), warga Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Rabu dini hari (2/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, bahwa pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat tersebut diamankan petugas lantaran mencuri 1,5 ton buah sawit milik korban Daliman warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolsek mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi bahwa buah sawit di perkebunan yang berada di Kampung Terbanggi Mulya miliknya telah dicuri seseorang seluas tiga Hektar, sedangkan yang setengah Hektar lagi masih utuh.
“Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya, dan saat di cek ternyata benar, buah sawit siap paneh seluas 3 hektar miliknya telah hilang di curi pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya kata Kapolsek, korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada keesokan harinya. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry warna putih dengan Nopol BH 8316 GM.
“Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil Pickup Suzuki New Carry yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, lalu anggota Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan, tanpa melakukan perlawanan,” tegasnya.
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Merk New Suzuki Carry warna putih Nopol BH 8316 GM, 3 buah besi Dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 buah cangkul dan buah sawit hasil curian sekitar 1,5 ton atau senilai Rp. 4 juta.
“Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bil)