Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung meringkus dua pelaku kejahatan satu diantaranya adalah tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (31/7/2023).
Adapun salah satu pelaku yakni, AP (22) adalah warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, merupakan satu dari tiga tersangka Curas yang kerap beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Terbanggibesar dan menyasar korban di bawah umur.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, tersangka AP kerap menjalankan aksinya di Jalan Baru yang hanya berjarak 2 KM dari Mapolsek Terbanggibesar.
“Sebelum menjlankan aksinya, para pelaku melakukan hunting terlebih dahulu untuk mencari calon korban, dimana para korban mayoritas masih dibawah umur,” jelas Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (1/8/2023).
Selain menangkap AP, jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggibesar juga berhasil meringkus HR (36) pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang juga merupakan warga Kampung Indra Putra Subing. Dimana HR telah beraksi di 11 TKP berbeda bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku Curat ini masuk kerumah korbannya dengan cara mencongkel jendela atau pintu. Kemudian mereka menguras isi rumah korban. Terakhir pelaku ini mencuri alcon mesin penyedot air milik korban Harmoko yang juga warga kampung Indra putra subing,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa satu unit mensin pemyedot air telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(cw29/rid).