Ditinggal Cari Daun Singkong untuk Pakan Ternak, Sepeda Motornya Digondol Maling

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Ditinggal cari daun singkong untuk pakan ternak, sepeda motor milik Aminudin (45) seorang petani warga Kampung Banjarrejo hilang digondol maling.

Untung saja, jajaran tim Tekab 308 Presisi Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap pelakunya, yakni DW (24).

Warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu diga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (28/7/23) sekira pukul 22.00 WIB.

DW ditangkap lantaran diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X, tahun 2009 warna abu-abu hitam dengan Nopol BE 3138 GB, milik Aminudin (45) seorang petani warga Kampung Banjarrejo, Kecamatan Waypengubuan.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si memaparkan penangkapan pelaku berawal dari hilangnya sepeda motor milik korban yang sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu (22/7/23) sekira pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan DW ini berawal dari laporan Aminudin ke Polsek Waypengubuan, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang saat dirinya mencari daun singkong di kebun miliknya. Menurut laporannya, saat itu sepeda motor tersebut ia parkirkan ditengah kebun singkong yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan utama. Dan pada saat ia sedang mengikat daun singkong yang sudah ia kumpulkan, ia mendengar suara sepeda motor. Kemudian, ia langsung menuju lokasi sepeda motor miliknya. Akan tetapi, begitu ia sampai di lokasi, ternyata sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh palaku,” papar Kapolsek

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah menerima laporan, pihak kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi bahwa DW adalah pelakunya. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dia berada di rumah salah warga di Kampung Banjarratu,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku kini ia amankan di Mapolsek Waypengubuan, dan pihaknya masih melakukan pengembangan guna menemukan sepeda motor milik korban.

“Saat, pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kunci letter T telah kami amankan di Mapolsek Waypengubuan. Dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (stk/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *