Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Slot, Dua Oknum Karyawan Alfamart Mendekam di Jeruji Besi

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Diduga lantaran menggelapkan uang perusahaan demi bermain judi online jenis Slot, dua oknum karyawan Alfamart berinisial ES (30) dan WP (27) ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (6/6/2023).

ES yang merupakan warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar dan WP warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram tersebut masing-masing menjabat sebagai kepala toko dan asisten kepala toko Alfamart yang berada di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputihjaya.

“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin 05 Juni 2023 lalu, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi Top Up khas Alfamart yaitu sejumlah Rp. 48.197.830,” kata AKP Wawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selanjutnya kata Kapolsek, pihak Finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat di introgasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar 20 juta, sedangkan WP mengaku juga telah menggunakan uang Alfamart tersebut sebesar Rp 28 juta.

“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk modal bermain judi online jenis slot,” ungkap Wawan.

Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian hinga Rp. 48 juta rupiah lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunungsugih.

Setelah menerima laporan dari korban yakni, pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak.

“Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kemudian dijemput dan digelandang oleh petugas ke Mapolsek Gunungsugih.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menerapkan Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. (cw29/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *