Tak Terima Putrinya Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Seorang pria di Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) dilaporkan polisi.

Adalah Ss (25) warga Kampung Sidodadi. Penyebabnya, Ss diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 2 bulan.

Kini, pelaku telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah guna proses hukum lebih lanjut, Selasa (2/5/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya di setubuhi oleh pelaku hingga hamil 2 bulan.

Kasus asusila tersebut, kata kapolsek akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena hingga saat ini putrinya tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

“Setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya, pada Selasa (2/5/23) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah hamil 2 bulan 1 minggu,” kata kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Ferry Pradiansyah saat dikonfirmasi. Rabu (3/5/23).

Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan mengintrogasi putrinya.

Kemudian menurut keterangan korban, bahwa ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri, di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, pada Rabu (1/2/23) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu Kampung Sidodadi, setelah bertemu lalu korban di setubuhi oleh pelaku,” tambahnya.

Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputihsurabaya.

“Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *