Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Seorang pria paruh baya berinisial Sn (51) dan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Si (52) dan Yi (43) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, Selasa (11/4/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Ditangkapnya ketiga warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputihsurabaya ini karena diduga sedang asyik pesta sabu-sabu di rumah pelaku Si.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang berpesta narkotika jenis sabu di Kampung Sumberkaton. Ini merupakan kegiatan Dalam Ops Antik Krakatau 2023.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Ferry Pradiansyah, Rabu (12/4/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihsurabaya langsung melakukan penggerebekan di rumah Si yang diduga sebagai tempat pesta sabu.
“Dan benar, ketiga pelaku berhasil kami amankan saat sedang asik pesta sabu di rumah pelaku Si,” tambahnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika didiga jenis sabu, 1 buah pipet untuk sekop, 1 buah jarum dan lidi, 3 buah korek api gas, 1 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit HP merk Nokia warna putih.
“Kini, para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rid)
