Polsek Seputihraman Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Warga Kampung Rama Klandungan Ad (32) dan MM (26) warga Kampung Rejo Asri Kecamatan Seputihraman ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023, Jumat (7/4/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Seputihraman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si., Senin (10/4/23), ditangkapnya dua pelaku berawal saat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihraman menggelar patroli hunting cipta kondisi di jalan raya wilayah setempat.

Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya Seputihraman – Kotagajah, tepatnya di Kampung Rejo Asri dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku inisial Ad, kami berhasil mengamankan 1 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan alumunium poil didalam kotak rokok, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit Hp merk Oppo,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku kata kapolsek, Ad mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya inisial Mm (26).

“Dimana, Ad membeli sabu tersebut dengan MM dan sebagian dari sabu itu mereka pakai di rumah Mm, kemudian sisanya dibawa oleh Ad untuk stok dirumah,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihraman langsung menuju rumah MM untuk dilakukan penangkapan.

“MM berhasil diamankan dirumahnya berikut 1 unit Hp merk Vivo milik pelaku juga turut diamankan,”tegasnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *