Polsek Seputihmataram Amankan Pelaku Penikaman

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Gara-gara selisih paham berujung penikaman, pelaku inisial AS (30), warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., Senin (20/2/2023).

“Ya benar, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Iptu Yudi Kurniawan.

Kapolsek mengatakan, korban Irawan (29) merupakan tetangganya sendiri. Mereka diduga berselisih paham, sehingga terjadilah perkelahian pada Kamis dini hari (16/2/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku merasa kesal terhadap korban yang saat itu menantang pelaku untuk berkelahi. Kemudian pelaku langsung menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan gunting di depan rumah salah satu saksi yang berada di kampung setempat,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih, Lampung Tengah oleh saksi.

Dikatakannya, usai mendapat laporan warga telah terjadi penusukan di Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram langsung terjun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 12 jam dari kejadian.

“Kini pelaku berikut barang bukti 1 buah gunting bergagang patah warna hitam telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” ungkapnya. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *