Tanggapi Keluhan Petani Singkong soal Pupuk Subsidi, Gubernur Lampung akan Surati Pusat

Radarlamteng.com, BANDARLAMPUNG – Keluhan petani singkong yang tidak mendapat jatah pupuk subsidi pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal menyatakan pihaknya segera mengirimkan atensi ke pemerintah pusat agar petani singkong di Lampung mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Hal ini dikatakan Wakil I Ketua Komisi II DPRD Lampung Made Bagiasa. Ia membenarkan bahwa Gubernur Lampung melalui Dinas Pertanian Provinsi Lampung menyurati Pemerintah Pusat tentang keluhan para petani singkong di Lampung tersebut.

“Hari ini saya dipanggil Pak Gubernur bersama Ketua DPRD Lampung dan juga dinas Pertanian Provinsi Lampung terkait permasalahan ini dan beliau merespons dengan cepat dengan menyurati pusat,” ucap Made Bagiasa, Selasa (16/8).

Made mengapresiasi dengan sikap cepat Gubernur Arinal dalam menanggapi keluhan dan aspirasi para yang ia bawa untuk memantau petani mencari, agar para petani singkong di Lampung berkata dan sejahtera.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin juga mengaku siap mengusulkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) agar petani singkong di Provinsi Lampung bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Sudin mengatakan, kendala yang dihadapi petani saat ini yaitu masalah pupuk. Karena menghilangnya beberapa jenis pupuk subsidi dan hanya tersisa pupuk NPK dan Urea. Hal ini dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap produktivitas pertanian khususnya singkong yang merupakan komoditas terbesar di Lampung.

“Dulu petani singkong dapat pupuk subsidi, namun sekarang tidak dapat lagi sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian yang baru. Sebenarnya jika berbicara pupuk subsidi itu mekanismenya sudah lama ada kesalahan, ini yang harus diperbaiki,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa berharap Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi.

“Semoga permasalahan ini bisa segera teratasi, dan petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung bisa sejahtera dan berjaya,” ucapnya.

Sebelumnya, Made Bagiasa mengimbau kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian untuk meninjau ulang penerbitan Peraturan Menteri (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi.

Pasalnya, petani singkong tidak masuk ke dalam pupuk penerima subsidi. Pastinya, hal tersebut kurang berpihak pada para petani singkong di Indonesia, khususnya di Lampung.

Sebab, jumlah pertanian di Lampung yang merupakan mayoritas petani singkong. “Saya berharap agar Kementan dapat meninjau kembali Permentan yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata dia, saat diwawancarai, Selasa (9/8).

Seharusnya, petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi. Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong.

“Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” tulisnya.

Diakuinya, jauh-jauh hal ini bertentangan dengan koordinasi dengan Komisi IV DPR-RI untuk membedah hal tersebut.

“Kita akan selalu hadir di tengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukkan petani Singkong untuk masuk kedalam penerima penerima,” tulisnya.

Politisi partai Golkar ini berharap agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai penerima subsidi. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *