Hasil PAW, Wahyu Setiawan Terpilih sebagai Kakam Pujodadi

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan secara resmi terpilih sebagai kepala kampung Kepala Kampung (Kakam) Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) periode 2020-2026. Minggu (19/6/2022).

Pelaksanaan pemilihan PAW kepala kampung yang berlangsung di Balai Kampung Pujodadi itu dihadiri langsung oleh Kapala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Fathul Arifin. S. IP. MM, Forkopincam Trimurjo, BPK, serta sejumlah masyarakat yang memiliki hak suara dalam pelaksanaan tersebut.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas terpilihnya dia sebagai PAW Kakam Pujodadi sisa jabatan 2020-2026. Dan tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat terhadap dirinya untuk mempin.

“Sebelumnya saya ucapkan ribuan terimaksih kepada warga yang telah mempercayai saya untuk memimpin kampung ini. Dan tentunya saya tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat kampung yang kita cintai ini,” ucapnya.

Menantu dari Almarhum Muchtar yang juga mantan Kakam Pujodadi sebelumnya ini menyampaikan, bahwa ia akan meneruskan program-program mendiang ayah mertuanya.

“Tentunya, kedepan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meneruskan program-program ayah mertua saya terdahulu. Dan, sesuai dengan visi misi saya, yakni, akan meningkatkan perekonomian warga melalui sektor pertanian, memprioritaskan pendidikan anak-anak berprestasi melalui biasiswa bagi warga yang tidak mampu, serta membuat kampung ini menjadi aman tentram dan lebih baik lagi kedepan ,” tambahnya.

Untuk diketahui, PAW Kakam Pujodadi dilakukan dikarenakan Kakam sebelumnya Almarhum Muchtar meninggal dunia pada 19 Agustus 2021 lalu.

Berikut nomor urut dan rincian perolehan suara bagi 3 kandidat calon Kakam Pujodadi.

  1. Wahyu Setiawan memperoleh 95 suara
  2. Maras Bahtiar memeperoleh 2 suara
  3. Iskandi memeperoleh 26 suara.

Dari total 133 peserta pemilih hanya dihadiri oleh 128 peserta untuk memberikan hak suara, namun dari 128 surat suara sah terdapat 3 surat suara yang tidak sah (rusak).(cw29/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *