
Radarlamteng.com, RUMBIA – Peristiwa ini mungkin bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat.
Khususnya di wilayah hukum Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Agar lebih waspada menaruh kendarannya.
Meski di dalam rumah sekalipun, masih ada saja masyarakat yang memarkirkan kendaraan bermotor tanpa mencabut kontaknya.
Ketidakwaspadaan ini kadang menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan.
Seperti yang dialami oleh Nurhadi (63) warga Kampung Buminabung Timur Kecamatan Buminabung.
Akibat memarkirkan kendaraan roda duanya tanpa mencabut kontak, motor kesayangannya merk GL Pro warna hitam raib digondol pencuri.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 26 Maret 2022.
Beruntung, motor Nurhadi kini telah kembali. Itu berkat kinerja jajaran Polsek Rumbia yang berhasil mengungkap pelaku atas dasar laporan korban.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK. M.Si., Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, SH., MH., mengatakan pelaku adalah DS (31), warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung.
“Pelaku kita tangkap pada Sabtu (4/6/2022) pagi di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Rumbia didampingi Kanit Reskrim Bripka I Gede Ardi Jyotika, S.IP.
Kini pelaku berikut barang bukti, yakni sepeda motor korban yang didapati berada di wilayah Kecamatan Seputihsurabaya telah dibawa ke Mapolsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan kapolsek, sebelum hilang dicuri, sepeda motor korban diparkirkan di garasi rumah pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB. Setelah itu korban istirahat.
Paginya korban terbangun dari tidurnya, dan baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah menyadari menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Rumbia.
“Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyelidikan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberdaan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. (rid)