Radarlamteng.com, PUNGGUR – Hari pertama dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau (OSK) Tahun 2022, jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Selasa (24/5/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka EK alias Pemo (36) yang merupakan warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kotagajah, Lamteng itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/306/ III /2022/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tanggal 25 Maret 2022.
Rupanya, pria yang berprofesi sebagai buruh itu tak menyadari bahwa ia telah masuk dalam Target Oprasi (TO) Polsek Punggur sejak Maret 2022 lalu akibat perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.
Dengan modus berkunjung kerumah korbannya, tersangka berhasil mencuri 2 buah BPKB motor Yamaha Byson dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang di simpan korban di dalam rak lemari Televisi (TV), setelah mengambil BPKB kemudian tersangka masuk kedalam ruang tamu dan mengambil 1 unit handphone (Hp) merk Vivo Y91 yang sedang di cas.
“Setelah berhasil mengambil 2 BPKB itu, dua hari kemudian tersangka kembali kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Yamaha Byson dengan alasan ingin membeli obat,” jelas Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Doffie Pahlevi Sanjaya kepada radarlamteng.com
Tanpa curiga, kata Mualimin, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun, dalih membeli obat, tersangka malah menuju ke leasing FIF Kotagajah untuk menjaminkan BPKB motor korban sebesar Rp. 3 juta rupiah, setelah menjaminkan BPKB, tersangka pulang dan mengembalikan sepeda motor kepada korbannya.
“Merasa aksi pertamanya lancar, tiga hari kemudian tersangka ini datang lagi kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 dengan alasan yang sama. Ya, tanpa curiga dan merasa kenal dekat, korban pun memberikan sepeda motornya kepada tersangka,” kata Mualimin.
Namun, lajut mantan Kapolsek Bangunrejo ini, tersangka kembali menjaminkan BPKB senilai Rp. 4 juta rupiah dengan bukti kepemilikan sepeda motor Honda Supra X 125 kepada pihak Koperasi Sehati yang berada di kecamatan setempat.
“Selain menjaminkan dua BPKB tersebut, tersangka pun menjual Hp korban melalui COD dengan harga Rp. 500 ribu rupiah dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta rupiah,” ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Byson warna putih dengan no noka MH345P003DK203167,no mesin 45P-212899 Nopol BE 4455 HE atas nama Agus Mulyono, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam dengan noka MH1JB9129CK947799, Nosin J 91E-2937604 Nopol BE 4177 GB atas nama Siti Khoiriyah, dan 1 unit handphone VIVO Y91C tipe 1820 Dalam.Pencarian Barang (DPB) telah diamankan di mapolsek setempat.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(cw29/rid)