Cabuli Kekasih yang Masih SMP Hingga Enam Kali, Pelajar SMA di Tangkap Tekab 308 Polsek Punggur

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin kata-kata itu pantas disematkan kepada FM (16) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng). Kamis (12/5/2022).

Pasalnya, pemuda berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah dikecamatan setempat itu telah mencabuli KHN (14) yang berstatus pelajar kelas 2 SMP hingga sebanyak enam kali dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.

Dibawah ancaman pelaku FM yang tak lain adalah kekasih korban itu, korban KHN tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah untuk melayani nafsu bejat tersangka dengan menuruti semua keinginan tersangka.

“Awalnya, pada Bulan Oktober 2021 lalu korban ini datang kerumah pelaku, kemudian pelaku mencumbui bibir dan meremas payudara korban, dimana saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi. Lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu,” ungkap Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya.

Setelah korbannya terperdaya, tambah Mualimin, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka celana berikut celana dalamnya dan membujuk agar korban merebahkan tubuhnya di kursi.

“Ketika korban sudah merebahkan tubuhnya, pelaku langsung membuka celana beserta celana dalamnya lalu memasukan kemaluan pelaku dikemaluan korban, tak berselang lama korban mencabut kemaluannya sembari mengancam korban dengan kata-kata, jangan cerita sama siapapun kalau tidak nanti saya pukul kamu,” beber Mualimin seraya mengikuti pengakuan pelaku saat di introgasi.

Namun, lanjut Mualimin, setelah nafsu bejat sang kekasih di turuti oleh korbannya, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang-ulang kali hingga sebanyak enam kali.

“Perbuatan pelaku ini terus dilakukan berulang dan terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada Bulan Januari 2022 lalu,” tambah mantan Kapolsek Bangunrejo ini.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lamteng langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan kekasih dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan dan informasi tentang keberadaan pelaku saya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil kita bisa mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa, satu helai celana dalam warna putih, satu buah BH warna hitam dan satu helai baju daster warna merah telah diamankan di Mapolsek setempat.

“Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentan perlindungan anak,” pungkas Iptu. Mualimin.(cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *