Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar pada Bulan Suci Ramadhan 1443H, Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah (Lamteng) terus melakukan patroli.
Tujuannya, untuk pengecekan ketersediaan bahan pokok dengan sasar pertokoan dan pasar modern di Kampung Rukti Harjo Kecamatan Seputih Raman, Lamteng Jum’at (15/4/2022).
Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan perintah langsung Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung. Yakni untuk melakukan oengecekan di sejumlah pasar serta berkordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Lamteng, guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.
Kapolsek Iptu Admar,S.Pd dan jajaran turun langsung melaksanakan monitoring ketersediaan bahan pokok sasar pertokoan milik sdra Ali maupun pasar modern bersama Kanit Binmas Aipda I Nyoman Ari Yana dan anggota Reskrim Aipda M Arif.
”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga, ”kata Kapolsek.
Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat ini stok minyak goreng masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
“Untuk harga minyak goreng itu sendiri bervareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau, kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.
“Apabila, ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkas Iptu Admar. (gde)
