Radarlamteng.com, SEPUTIHAGUNG – Dewan Pendidikan Lampung Tengah (Lamteng) yang dibagi dalam dua kelompok yakni dengan Ketua Ir.H Mahfud Santoso,M.M dan anggota Anwar. Kemudian satu kelompok lagi dengan Ketua Ir.H Sumaidi.M.M didampingi Drs.H Sarjito,M.Pd melakukan monitoring Ujian Sekolah (US) tingkat SMP dan MTs pada Senin (11/04/2022).
Monitoring dilakukan di Kecamatan Terbanggibesar, Seputihagung, Gunung Sugih, Terusan Nunyai, Way Pengubuan, Punggur, Kotagajah dan Seputih Raman.
Ketua Dewan Pendidikan Ir.Hi Mahfud Santoso,M.M langsung meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah yang baru berjalan pada hari pertama. Kegiatan ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Pendidikan untuk melakukan monitoring, kontroling dan mediator serta mengawasi sekolah.
Disamping melakukan monitoring siswa yang sedang melakukan ujian sekolah, tim Dewan Pendidikan Lamteng juga melakukan kordinasi dan komunikasi dengan sekolah terkait peningkatan mutu disekolah, pengelolaan anggaran sekolah, sarana dan prasarana hingga kendala yang dialami.
Disampaikan Mahfud, sejauh ini proses ujian sekolah berjalan lancar, terkait sarana dan prasarana terlihat fasilitas belajar hingga sarana ibadah juga baik. Namun dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kepala Sekolah mengeluhkan adanya rasa tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya, pasalnya ada oknum LSM dan wartawan yang diduga melakukan pemaksaan melalui langganan koran yang mereka miliki.
” Setiap sekolah rata-rata terdapat 40-50 langganan, dan setiap langganan berkisar Rp 50-150 ribu permedia perbulan sehingga total Rp 2-9 jutaan per bulan, dan itu harus menggunakan dana BOS. Sementara dalam pengelolaan dana BOS yang dibolehkan berlangganan hanya 1-3 media dan pembaca dari media itu lebih dari 1.000 orang ,” jelas Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.
Di SMPN 1 Seputihagung siswa yang mengikuti ujian sekolah tahun ajaran ini sejumlah 256 siswa dan berjalan lancar. Terkait peningkatan mutu pendidikan sekolah ini terus berupaya dalam pengembangan sekolah Adiwiyata atau sekolah hijau, sekolah ramah anak dan sekolah penggerak.
Terpisah di SMPN 1 Terbanggibesar dari 250 siswa yang mengikuti ujian sekolah terdapat 2 siswa yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti ujian sekolah.
Sejauh ini pihak sekolah sudah ada langkah komunikasi dengan pihak keluarga namun anaknya tetap tidak mau sekolah. Monitoring juga dilakukan di SMPN 3 Terbanggibesar, dan MTs Negeri Lampung Tengah.
“Kami berharap semua Kepala Sekolah dapat terus bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dengan kepastian perlindungan pihak penegak hukum, dan sinergi yang positif dengan semua pihak untuk kepentingan bersama mencerdaskan generasi bangsa dimasa depan,” terang Muhajir Selaku Kepala SMPN 3 Terbanggibesar sekaligus Ketua MKKS SMP Lamteng.
Dari monitoring peserta ujian sekolah tertib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker dan mencuci tangan, juga menjaga jarak. Namun dari hasil monitoring, kontroling dan mengawasi sekolah terdapat kendala yang ditemukan adanya keluhan sebagian Kepala Sekolah yang merasa tidak nyaman menjalankan tugasnya bahkan hingga ada yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Dinas Pendidikan Lamteng.
Mahfud menjepaskan, sekitar 75% kepala sekolah mengeluh dan ingin mengundurkan diri sebagai kepala sekolah karena tidak dapat melaksanakan tugas dengan nyaman. Hal ini karena adanya pemerasan dari oknum LSM dan wartawan.
Hasil lain dari monitoring, kontroling dibeberapa sekolah disamping keluhan Kepala Sekolah juga ada salah satu kepala madrasah, tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ketika kegiatan semester tengah berlangsung namun Kepala Madrasah justru sedang tidak ada ditempat dengan alasan yang tidak jelas. Dewan Pendidikan Lamteng melakukan tindakan peringatan tegas agar tindakan ini tidak diulangi lagi, dan jangan sampai diikuti jajaran tenaga pendidik lainnya.
Sebagai langkah kongkrite untuk memberikan solusi terhadap berbagai keluhan Kepala Sekolah SMP, Dewan Pendidikan akan melakukan upaya mediator. “Dewan Pendidikan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, pejabat terkait yang berwenang di Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk penggunaan dana BOS harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dana BOS untuk di alokasikan kepada oknum yang menggangu dan mempengaruhi kinerja Kepala Sekolah selaku penanggungjawab atas berbagai kegiatan program pendidikan disekolah,” pungkasnya.(sci/rid)
