Disperindag dan Polres Lamteng Turun Tangan, Distribusikan Migor di Bulan Suci Ramadhan

Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Langkah taktis dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan jajaran Polres setempat, guna mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng (Migor). Khususnya, di sejumlah pasar tradisional maupun moderen , warung, toko di wilayah Lamteng.

Terbukti, Polres Lamteng dan jajaran Polsek serta Pemkab Lamteng, dalam hal ini, Dinas Perdagangan sebagai leading sektor, melakukan pendistribusian dan pengecekan guna mensetabilkan harga migor, di wilayah Lamteng, Kamis (07/04/2022).

Langkah tersebut, juga perintah langsung Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasat, untuk melakukan pengecekan di sejumlah pasar serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan Lamteng, guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Kegiatan tersebut, termasuk pendistribusian Migor curah sebanyak 9.075 Liter oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kabupaten Lamteng, melalui agen atas nama, Bandrio dengan titik lokasi Toko Maju jaya, komplek Pasar Plaza Bandar Jaya Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar.

Komitmen penjualan kepada konsumen akhir dengan harga yang sesuai HET dalam PERMENDAG yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn) serta Pembeli wajib membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Pengecer juga wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.

”Upaya ini, kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga ” Kata Kasat Intel AKP Sukoco, SP, SH, MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.

Lanjutnya, hal itu dilaksanakan agar memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lamteng, aman dan harganya stabil di pasaran.

“Sehingga, masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi,’’ terangnya.

Kemudian, kepada para pemilik usaha warung, gudang maupun pertokoan sembako, pihaknya mengimbau, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

“Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tandasnya. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *