Tingkatkan Kemudahan Pelayanan , Peserta JKN-KIS Bisa Berobat Dengan Identitas NIK

Radarlamteng.com, METRO – BPJS Kesehatan Cabang Metro terus menggencarkan sosialisasi Program JKN-KIS kepada masyarakat. Melalui diskusi bersama seluruh awak media, Selasa (05/03), ada salah satu kemudahan yang akan diberikan kepada peserta JKN-KIS yang bisa menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk berobat.

Dalam kegiatan yang bertajuk Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Bersama BPJS Kesehatan dilaksanakan di kantor setempat di jalan AH Nasution Yosorejo, Metro, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran dan pengendalian covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan bahwa peran media saat ini sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia menilai bahwa media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat.

Wahyudi menjelaskan dalam paparanya terkait program JKN-KIS yang terbaru adalah NIK sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya  untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

“Peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan cukup dengan memberikan NIK. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana data itu harus valid dan akurat. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan dukungan dari Dinas Dukcapil mengingat NIK adalah kunci validitas identitas seseorang,” tutup Wahyudi.(rls/sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *