Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Jadwal libur kegiatan belajar mengajar di Lampung Tengah saat puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah telah ditetapkan.
Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Kusen, S.Pd., M.M. tertanggal 28 Maret 2022 telah disampaikan kepada koordinator wilayah, kepala SD maupun SMP se Lampung Tengah.
Isi surat edaran tersebut terdapat beberapa poin pemberitahuannya. Poin pertama yakni perkiraan awal libur Ramadhan tanggal 2,3, dan 4 April 2022 tapi tetap menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kemudian poin kedua yaitu perkiraan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 27 April sampai 9 Mei 2022 dan menyesuaikan jadwal pemerintah pusat. Sedangkan poin terakhir adalah selama pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan agar sekolah mengisi kegiatan atau memberikan tugas kepada siswa untuk pemahaman, pendalaman, dan amaliyah agama sebagai penguatan karakter siswa.
Surat edaran tersebut juga dibenarkan Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah Yos Devera yang mengatakan, bahwa surat edaran telah disampaikan kepada semua kepala sekolah mulai tingkat PAUD dan TK, SD dan SMP.(jar)
