Asyik Nyabu di Gubuk Peladangan, 2 Pelaku  Ditangkap Petugas Polsek Seputih Banyak

Radarlamteng.com, SEPUTIH BANYAK – Nasib apes dialami 2 orang pelaku berinisial Wan dan War, umurnya sama – sama (40) tahun, keduanya warga Kampung Sri Kencono, Kecamatan Seputih Surabaya, Lamteng.

Pasalnya, keduanya diamankan petugas, saat dengan asyik mengisap narkoba jenis Sabu di gubuk peladangan di Kampung Swastika Buana Kecamatan Seputih Banyak, Lamteng, Minggu (27/03/2022) sekitar jam 12.00 WIB.

Keduanya diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka Kanit Reskrim bersama anggotanya, melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian, dengan hati – hati menuju lokasi dan saat sudah dekat, melihat 2 Pelaku tersebut, sedang asyik menghisap Sabu,” kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH. MH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si

Lanjut Iptu Chandra Dinata, tanpa perlawanan, kedua pelaku tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 1(satu)set alat hisap sabu (yang terbuat dari botol minuman dan sedotan, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1(satu) buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yg di duga sabu dengan berat 0,52 gram.

“1(satu) buah plastik bening yang terdapat sisa serbuk kristal yg di duga sabu dengan berat 0,15 gram. Serta 1 (satu) buah korek api warna merah kami sita,“ terangnya.

Lanjut Iptu Chandra yang sebelumnya menjabat Kapolsek Seputihraman, pelaku Wan dan War diamankan ke Polsek Seputih Banyak, berikut barang buktinya, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku yakni inisial Wan dan War, kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara,” tegasnya. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *