Polsek Rumbia Sergap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Radarlamteng.com, RUMBIA – Unit Reskrim Polsek Rumbia, Lampung Tengah menyergap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku adalah Af, yang disergap di rumahnya Kampung Buminabung Timur, Kecamatan Buminanbung pada Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan Informasi dari warga.

Kemudian, memerintahkan jajaran Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polsek Rumbia untuk mengecek lokasi di rumah pelaku.

“Saat dicek kebenaran Informasi tersebut, ternyata benar, saat itu pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu – sabu bersama dengan temannya,” kata kapolsek, Kamis (24/3/2022).

Namun saat disergap, teman pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihaknya.

Selanjutnya, pelaku maupun barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Rumbia guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah alat hisap sabu (bong), dua buah korek api, satu buah pirek, satu bungkus kecil sabu, sedotan, jarum dan bungkus rokok merk Cahaya Pro.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *