Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda Kampung Mataram Udik Diringkus Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram kembali menangkap pelaku berinisial JS alias Denan (36), warga Rt/Rw 001/001 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Kamis (24/3/22) sekitar pukul 00.30 Wib dini harii. Pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang berlangsung hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si menjelaskan saat anggota Polsek Seputih Mataram melaksanakan giat patroli hunting di seputaran Kampung Mataram Udik Kecematan Bandar Mataram mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang terletak di Kampung Mataram Udik tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melaksanakan penggerbekan.

“Dari hasil penggerbekan dan dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki berinisial JS alias Denan berikut barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam,” jelas Iptu Yudi.

Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan pelaku, maka ia dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkas kapolsek (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *