Polsek Seputihmataram Bekuk Pemuda Sedang Pesta Narkoba

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Saat anggota sedang melaksanakan patroli mendapat Infomasi bahwa ada sekelompok pemuda sedang pesta Narkoba. Usai mendapat informasi dari masyarakat anggota langsung menuju ke sasaran rumah milik pelaku yang beralamat di dusun 07 Rt.008 Rw.004 Kampung Jatidatar Mataram Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kejadian tersebut pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penggrebekan berhasil menangkap dua pelaku yakni EDR (24), Warga dusun 07 Rt.008 Rw.004 Kampung Jatidatar Mataram Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, dan SBR (27), warga Rt.003 Rw.001 Kampung Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara,” kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, Kamis (24/3/2022).

Dikatakannya, pada saat dilakukan penggerbekan dua pelaku berhasil kabur dari sergapan petugas. Lalu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil bening bekas bungkus Sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah botol Aqua tanpa tutup, 2 buah korek api warna biru dan warna putih, 1 buah sedotan/pipet, 1 buah gunting, 1 buah bungkus rokok Surya 12, 1 buah tutup botol aqua warna biru yang sudah terbakar dan 1 buah kertas timah rokok yang berhasil disita.

Selanjutnya, kedua pelaku EDR  bersama SBR langsung digelandang ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan dua rekan tersangka yang melarikan diri saat penggerbekan sedang diburu petugas.

“Akibat perbuatan kedua pelaku maka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” tegas kapolsek. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *