Pesta Sabu, Dua Warga Kampung Sidodadi Digerebek Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Dua warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya digerebek jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, Minggu (20/3/2022) dini hari sekira pukul 1.30 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah NW (43) dan MA (27). Keduanya digerebek anggota ketika sedang pesta sabu di rumah salah satu pelaku, NW.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari warga setempat.

“Informasi yang kita terima, di rumah pelaku NW terdengar suara gaduh. Selanjutnya kami menindaklanjuti, dan mendapati dua orang sedang mengisap sabu saat kita gerebek,” kata kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Nyoman Sudita, Selasa 22 Maret 2022.

Dalam penangkapan itu, selain membawa tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti alat isap sabu, tiga buah korek api rakitan, bungkus paket sabu seberat 0,28 gram, dan jarum. 

Kedua pelaku berada di mapolsek setempat berikut barang bukti guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang–undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *