Berdalih Minta Dibelikan  Sapi Gaduhan, Pelaku Penipuan Rugikan Korban Rp 81 Juta, Ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Niat berbuat kejahatan tidak selalu berjalan mulus. Seperti hal yang dilakukan pelaku berinisial SB alias Selo (28) warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku tersebut berupaya mengelabui korbannya dengan cara membujuk minta dibelikan sapi untuk digaduh. Namun, ternyata, sapi yang sudah dibelikan tersebut, dijual oleh pelaku.

Akhirnya, pelaku tersebut berhasil ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak, pada hari Minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepastian tersebut diungkapkan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,

Kapolsek memaparkan bahwa dengan bujuk rayu pelaku, korban bernama H. Muhamad Haris alias H. Sawal, (52), yang ber alamat di Kampung Buaran Rt 03 Rw 01 Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, membelikan satu sapi bali warna hitam kemerahan seharga Rp 10.000.000,- untuk digaduh / dipelihara dengan perjanjian bagi hasil.

“Namun, oleh pelaku sapi tersebut, dijual Rp 11.000.000.- tanpa sepengetahuan korban,” katanya.

Selanjutnya, kesempatan lain, pelaku mengirim foto 2 (dua) ekor sapi jenis limosin jantan kepada korban.

“Pak haji, ada sapi dijual harga rp 29.000.000,- ” lalu H.Sawal berkata ” iya beli nanti uangnya saya tranfer ,” (pengakuan pelaku ditirukan kapolsek).

Kemudian, H.Sawal mentranfer uang sejumlah tersebut ke nomor rekening 5599-0102-1847-536 an. SB alias selo sebanyak 5 kali dan ditranfer sebanyak Rp 71.000.0000,-

Lalu, di Bulan Desember, H.Sawal mendapat informasi bahwa sapi miliknya yang di pelihara pelaku sudah tidak ada atau dijual. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 81.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku SB mengakui bahwa uang yang ditranfer tersebut, oleh pelaku tidak di belikan sapi, tetapi untuk kepentingan pribadi.

” Pelaku berhasil kita amankan, berikut barang bukti 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 5599-01021847-536 an. SB als Selo, 1 (satu) helai celana levis merk leon warna biru, 1 (satu) helai kaos merk RSCH warna merah abu – abu. Berikut 4 (empat ) lembar slip bukti tranfer ke nomor rekening 5599-01021847-536.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SB, kami jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,’’ tutup Kapolsek Iptu Chandra Dinata. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *