Radarlamteng.com, TRIMURJO – Kepala Kampung (Kakam) Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) Sukidi, imbau warga untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Lamteng terkait Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM)
Sukidi, meminta kepada seluruh masyarakat khsususnya warga kampung yang ia pimpin untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa dalam jumlah besar.
“Sesuai dengan SE Gubernur Lampung dan Bupati Lamteng juga Camat Trimurjo, bahwasannya per-tanggal 14 Februari 2022 di mulai PPKM. Jadi, dengan demikian, terkait dengan kegiatan hiburan, baik orgen tunggal, hiburan seni tradisional yang ada di Kampung Depokrejo untuk di tiadakan sementara,” kata Sukidi kepada radarlamteng.com, Jum’at (11/2/2022).
Kendati demikian, lanjut Sukidi, kegiatan resepsi (hajatan) tetap diperkenankan namun tanpa adanya hiburan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
“Semoga warga dapat memaklumi dan bisa dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kampung Depokrejo,” pungkasnya.(cw29/rid)
