Gegara Menjual Tanah Tidak Sesuai Perjanjian, Pelaku Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Langkah cermat penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) membuahkan hasil.

Terbukti, telah melakukan penangkapan terhadap LH alias Lisa (53) Tahun, warga Dusun Dwi Harjo, Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng Senin (07/02/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan yang begitu panjang dan mengumpulkan bukti – bukti dan gelar perkara untuk menjerat pelaku tersebut.

Hal tersebut dilakukan atas laporan korban Rasyid (46), warga Dusun I Rt 02 Rw 01 Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng , Jum’at (25/12/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, S.H. M.H.

“Keduanya, saling mengenal dan saat itu korban datang ke rumah pelaku LH alias Lisa yang beralamatkan di Kampung Ono Harjo, Terbanggi Besar. Korban membeli tanah seluas 21.500 M2 yang ditawarkan oleh pelaku dan berlokasi di Kampung Ono Harjo, melalui perantara pelaku seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai, ” katanya.

Lanjutnya, ternyata setelah di ukur tanah yang dibeli korban hanya seluas 9.500 M2.

Karena tidak sesuai yang dijanjikan kepada korban, korban melapor ke Polres Lamteng.

“Dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Pelaku LH dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, S.I.K, M.Si. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *