Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP di Lampung Tengah diberhentikan sementara waktu.
Yakni, terhitung mulai hari ini, Selasa 8 Februari sampai 22 Februari 2022 mendatang.
Kebijakan pemberhentian PTM terbatas dikeluarkan Bupati Lamteng Musa Ahmad melalui Surat Edaran Nomor : 045.2/ 018 /Setda.I.01/2022 tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas pada Selasa (8/2/2022).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Syarief Kusen, S.Pd. MM. “Iya, benar (PTM diberhentikan sementara). Yakni mulai hari ini (8/2/2022) sampai 22 Februari 2022,” kata Kusen.
Dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2 / 050 / DP.1 / 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.
Atas dasar tersebut disampaikan kepada satuan pendidikan, baik jenjang PAUD, SD, dan SMP, sekolah negeri maupun swasta se- Kabupaten Lampung Tengah wajib memberhentikan PTM terbatas sementara waktu dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajran Jarak Jauh (PJJ).
“Kebijakan ini sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan,” bunyi surat edaran tersebut. (rid)
